PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 4 — KLASIFIKASI ARSIP, KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP, SERTA JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip, serta Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terbagi atas fungsi: a. fasilitatif; dan b. substantif. (2) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode Klasifikasi Arsip dan menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. (3) Sistem yang digunakan dalam Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan sistem alfanumerik yang menggunakan kode gabungan antara huruf dan angka.
