PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA KEARSIPAN
Tata Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pendahuluan; b. pelaksanaan tata Kearsipan; c. organisasi Kearsipan; d. pengelolaan arsip dinamis; e. standardisasi sarana dan prasarana; f. penyusutan arsip; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. penutup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
