PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA NASKAH DINAS
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pendahuluan; b. jenis dan format Naskah Dinas; c. pembuatan Naskah Dinas; d. pengamanan Naskah Dinas; e. kewenangan penandatanganan; dan f. pengendalian Naskah Dinas, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
