Pasal 8
BAB 4 — KLASIFIKASI ARSIP, KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP, SERTA JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Arsip dinamis dipergunakan oleh pengguna yang diberikan hak akses. (2) Pengguna yang diberikan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. internal instansi; dan b. eksternal instansi. (3) Pengguna yang diberikan hak akses di lingkungan internal instansi, terdiri atas: a. penentu kebijakan terdiri atas:
- Menteri;
- wakil Menteri;
- pejabat pimpinan tinggi madya, meliputi Sekretaris Jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan;
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
- pejabat administrator pada UPT, yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip yang berada di bawah kewenangannya. b. pelaksana kebijakan terdiri atas:
- pejabat administrator;
- pejabat pengawas;
- arsiparis; dan
- aparatur sipil negara, di lingkungan KESDM yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip yang berada di bawah kewenangannya dengan tingkat klasifikasi biasa/terbuka, tetapi tidak diberikan hak akses untuk arsip dengan tingkat klasifikasi terbatas, rahasia, dan sangat rahasia yang terdapat pada penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kecuali telah mendapatkan izin penentu kebijakan; dan c. pengawas internal mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengguna yang diberikan hak akses di lingkungan eksternal instansi, terdiri atas: a. publik, mempunyai hak untuk mengakses seluruh arsip dengan kategori biasa/terbuka;
b. pengawas eksternal, mempunyai hak untuk mengakses seluruh arsip untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. aparat penegak hukum, mempunyai hak untuk mengakses arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum.
