PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Untuk mendukung optimalisasi pengelolaan Naskah Dinas guna terselenggaranya pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel serta terlaksananya pelayanan prima di lingkungan KESDM, penerapan Tata Naskah Dinas dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi Tata Naskah Dinas elektronik. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai Tata Naskah Dinas secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
