PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Setiap Unit Organisasi di lingkungan KESDM wajib menyesuaikan penggunaan kop surat dan cap dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
