PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Untuk mencapai kesamaan pengertian dan penafsiran dalam melaksanakan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretaris Jenderal melakukan sosialisasi kepada seluruh Unit Organisasi di lingkungan KESDM.
