PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Masing-masing Unit Organisasi di lingkungan KESDM wajib menyusun petunjuk teknis Tata Naskah Dinas yang secara khusus berkaitan dengan substansi bidang tugas dan fungsinya dengan mengacu pada Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk teknis Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Unit Organisasi di lingkungan KESDM, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Umum.
