Pasal 96
Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara Konstruksi; kegiatan layanan Jasa d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin. Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: (1) (2) a. peringatan
PRES IDEI
REPUELIt'r INDONESIA
54
a. peringatantertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
