PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 95
setiap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatantertulis; b. dendaadministratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau d. pembekuan izin.
