PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 94
Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal +4 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
