PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 97
Setiap penilai ahli yang dalam melaksanakan menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; tugasnya tidak dalam Pasal 62 b. pemberhentian dari tugas; dan/atau c. dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.
