Pasal 30
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sertifikasi oleh Menteri merupakan proses pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang Jasa Konstruksi. Registrasi oleh Menteri merupakan pendataan dan pencatatan sertifikat badan usaha dalam rangka pembinaan Jasa Konstruksi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "sertifikasi Badan Usaha" adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kuarifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang Jasa Konstruksi termasuk penyetaraan badan usaha Jasa Konstruksi asing. Pengajuan permohonan Sertifikasi Badan Usaha kepada lembaga sertifikasi badan usaha dilakukan tanpa menghambat proses pemohonan dan dengan tujuan agar proses Sertifikasi Badan Usaha dapat dijangkau oleh badan usaha Jasa Konstruksi yang berdomisili di kabupaten/kota. Ayat (5)
PRES IDEI.I REPUBLIK INDONESIA Ayat (5) Persyaratan akreditasi asosiasi badan usaha ditetapkan dengan mempertimbangkan kategori asosiasi sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang meliputi asosiasi yang bersifat umum atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang atau tidak memiliki cabang. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemberdayaan kepada anggota antara lain dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, diseminasi, dan sosialisasi yang terkait dengan usaha Jasa Konstruksi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
