Pasal 31
(1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri. (21 Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman. (3) Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama paket pekerjaan; b. PenggunaJasa; c. tahun pelaksanaan pekerjaan; d. nilai pekerjaan; dan e. kinerja Penyedia Jasa. (4) Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengalaman menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat
PRES IDEN REPUBLIK ll\Dot.lESlA -2r- Bagian Keempat Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha Perseorangan Jasa Konstruksi Asing
