Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR BATUBARA
(1) Dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Mulut Tambang, PT PLN (Persero) dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik wajib memastikan adanya alokasi/pasokan Batubara sesuai dengan PJBL. (2) Alokasi/pasokan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli Batubara antara Perusahaan Tambang dengan Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang. (3) Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi; dan b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik pembangkitan.
(4) Penyediaan Batubara untuk pengembangan Pembangkit Listrik Mulut Tambang dapat dipasok lebih dari 1 (satu) Perusahaan Tambang.
