Pasal 3
BAB 2 — PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR BATUBARA
(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dapat melakukan
pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik berbahan bakar Batubara. (2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik. (3) Pembangkit listrik berbahan bakar Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Pembangkit Listrik Mulut Tambang; atau b. pembangkit listrik nonmulut tambang. (4) Pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. (5) Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik nonmulut tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
