Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR BATUBARA
(1) Pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan PJBL. (2) PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak COD. (3) Harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat; atau b. dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari rata-rata BPP Pembangkitan nasional. (4) Ketentuan harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan asumsi CF pembangkit sebesar 80% (delapan puluh persen). (5) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
