PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBELIAN KELEBIHAN TENAGA LISTRIK DARI PEMEGANG IZIN OPERASI (EXCESS POWER)
(1) PT PLN (Persero) melakukan evaluasi harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) setiap tahun berdasarkan perubahan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. (2) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
