Pasal 13
BAB 3 — PEMBELIAN KELEBIHAN TENAGA LISTRIK DARI PEMEGANG IZIN OPERASI (EXCESS POWER)
(1) Harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. (2) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero). (3) Pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dilakukan melalui perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik berjangka. (4) Perjanjian jual beli kelebihan tenaga listrik berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat kurang atau lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan kondisi dan kebutuhan sistem setempat.
