PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBELIAN KELEBIHAN TENAGA LISTRIK DARI PEMEGANG IZIN OPERASI (EXCESS POWER)
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dari pemegang izin operasi guna memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat. (2) Pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai sendiri dan sesuai dengan kondisi atau kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat. (3) Pengoperasian pembangkit listrik dari pembangkit pemegang izin operasi harus mengacu pada Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) pada sistem setempat atau aturan distribusi tenaga listrik.
