PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR BATUBARA
(1) Dalam hal pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik ekspansi di lokasi yang sama, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dengan harga pembelian tenaga listrik harus di bawah harga patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8. (2) Dalam hal pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik ekspansi di lokasi yang berbeda pada sistem yang sama, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung dengan harga pembelian tenaga listrik harus di bawah harga patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8.
