PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBANGKIT LISTRIK BERBAHAN BAKAR BATUBARA
(1) Pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang dan pembangkit listrik nonmulut tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PJBL.
