PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik yang: a. telah dilakukan proses lelang dan sudah menawarkan harga; b. ditetapkan sebagai pemenang lelang; c. telah menandatangani surat penunjukan (letter of intent); atau d. telah menandatangani PJBL, proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.
