PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 34
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berdasarkan permohonan wilayah dari:
- Badan Usaha terdiri atas:
- BUMN;
- BUMD; atau
- Badan Usaha swasta terdiri atas:
- Badan Usaha Swasta Nasional; atau
- Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing;
- Koperasi; atau
- perusahaan perseorangan terdiri atas:
- perusahaan firma; dan
- perusahaan komanditer.
(2) Kewenangan pemberian WIUP Mineral bukan logam,
WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
- Menteri, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
- pada lintas provinsi; dan/atau
- wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan
- gubernur, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada:
- dalam 1 (satu) provinsi;
- wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan/atau
- berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah pada wilayah laut antar dua daerah provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut.
(3) WIUP Mineral bukan logam atau WIUP Mineral bukan
logam jenis tertentu dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, Koperasi, dan perusahaan perseorangan.
(4) WIUP batuan hanya dapat diberikan kepada BUMN,
BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Koperasi, dan perusahaan perseorangan.
