PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 33
Pedoman teknis pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan Dengan Cara Permohonan Wilayah
