PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN...
Pasal 7
Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kondensat.
