PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN...
Pasal 6
(1) Dalam hal tercapai kesepakatan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor. (2) Berdasarkan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat mengadakan kontrak jangka panjang paling singkat 12 (dua belas) bulan.
