PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN...
Pasal 5
Setelah dilakukan negosiasi antara PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2): a. PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi menyampaikan hasil negosiasi kepada Direktur Jenderal; dan/atau b. Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor menyampaikan hasil negosiasi kepada Direktur Jenderal sebagai lampiran permohonan rekomendasi ekspor Minyak Bumi.
