Pasal 4
(1) Proses penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume Minyak Bumi bagian Kontraktor. (2) Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi melakukan negosiasi pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor dengan Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor
secara kelaziman bisnis. (3) Negosiasi pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penawaran diterima oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi. (4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan negosiasi pembelian Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor dapat melaksanakan penjualan Minyak Bumi kepada pihak lain.
