PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
