PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN...
Pasal 52A
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan perubahan rencana pembangunan fasilitas
pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a setelah diverifikasi oleh Verifikator Independen. (2) Perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 57A yang berbunyi sebagai berikut:
