PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN...
Pasal 51
(1) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan apabila kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah memenuhi tingkat kemajuan sesuai dengan rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen dengan ketentuan paling lambat pada tanggal 10 Juni 2023. (2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada pemegang IUPK Operasi Produksi hanya dapat diberikan apabila kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah memenuhi tingkat kemajuan sesuai dengan rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen.
- Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut:
