Pasal 49
(1) Badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023. (2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri oleh badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan
dan/atau pemurnian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian lanjut sendiri; atau b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
