Pasal 47
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023. (2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan; b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. sedang membangun fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk melakukan Pemurnian. (3) Kerja sama untuk melakukan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. membangun fasilitas Pemurnian bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian dengan membentuk badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian; atau b. memurnikan pada fasilitas Pemurnian yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian melalui kegiatan:
- jual beli Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan; atau 2) jasa Pemurnian Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan.
Ketentuan Pasal 48 dihapus.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
