Pasal 46
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023. (2) Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian; dan
b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. membangun fasilitas Pemurnian sendiri; atau b. kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
