Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2017 dan telah menghasilkan produk hasil pengolahan dapat melakukan Penjualan hasil pengolahannya ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;
d. Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri; dan e. Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral logam, IUP Operasi Produksi Mineral logam, badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian, dan badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang menghasilkan lumpur anoda wajib mendapatkan Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
