PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN...
Pasal 57A
Persetujuan ekspor yang telah diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2020
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
