PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 82
BAB 9 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan SKK Migas dalam melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan SKK Migas maupun dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Instansi/Lembaga lain di luar SKK Migas sesuai dengan tugas dan wewenang masing- masing.
