PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 83
BAB 9 — TATA KERJA
Setiap pemimpin unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
