PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 81
BAB 8 — TENAGA AHLI DAN KELOMPOK FUNGSIONAL
(1) Kelompok Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. (2) Kelompok Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
