PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 80
BAB 8 — TENAGA AHLI DAN KELOMPOK FUNGSIONAL
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Kepala dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi. (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
