PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 79
BAB 7 — DEPUTI
(1) Perwakilan SKK Migas di daerah terdiri atas: a. Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Utara; b. Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan; c. Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi; d. Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; dan e. Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku. (2) Perubahan Perwakilan SKK Migas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala.
