PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 78
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Divisi Formalitas menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kegiatan formalitas perizinan KKKS; b. pengelolaan kegiatan pertanahan KKKS; dan c. pengelolaan kegiatan hubungan kelembagaan KKKS.
