PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 77
BAB 7 — DEPUTI
Divisi Formalitas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan formalitas perizinan, pertanahan, dan hubungan kelembagaan.
