PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 46
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kegiatan penunjang operasi; dan b. pengelolaan serta fasilitasi kegiatan kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan (K3L), serta keselamatan umum.
