PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 45
BAB 7 — DEPUTI
Divisi Penunjang Operasi dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan penunjang operasi, kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan (K3L), serta keselamatan umum.
