PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 44
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek KKKS; dan b. pengendalian dan pengawasan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS.
