PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 47
BAB 7 — DEPUTI
(1) Dalam rangka pengelolaan proyek strategis Minyak Bumi dan Gas Bumi, Kepala dapat membentuk Unit Percepatan
Proyek berdasarkan kebutuhan dan beban kerja setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Unit Percepatan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Operasi.
