PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 32
BAB 7 — DEPUTI
Divisi Program Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengendalian program kerja, perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi serta pengawasan realisasi rencana pengembangan lapangan.
