PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 33
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Divisi Program Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan persetujuan serta pelaksanaan pengendalian program kerja; b. pelaksanaan evaluasi perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksploitasi; dan c. pelaksanaan monitoring realisasi rencana pengembangan lapangan.
